Profil

FERARI singkatan dari FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA adalah organisasi profesi advokat yang berdiri pada tanggal 10 November 2017 berdasarkan Akta Notaris Nomor: 3, yang dibuat Notaris Krisna Hadipayana, SH., M.Kn.  dantelah mendapat Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor : AHU-0016612.AH.01.07.TAHUN 2017, tanggal 20 November  2017 tentang“ PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN FERARI”,  berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan Garuda No. 71-B, Kemayoran, Jakarta Pusat, yang bercirikan“PROFESIONAL RELIGIUS”;

Organisasi Advokat FEDERASI ADVOKAT REPUBLIK INDONESIA [FERARI] merupakan tempat berhimpun PARA ADVOKAT yang berasal dari berbagai suku, agama dan latar belakang politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang ada di Indonessia, atau lintas suku, lintas agama, dan lintas pemahaman politik,yang kesemuanya sepakat untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan, yang meyakini penuh dan benar bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik hanyalah dapat diwujudkan dengan mempertahankan sistem demokrasi serta konsep negara hukum yang berkeadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga Advokat FERARI adalah advokat“PROFESIONAL RELIGIUS”.

Leave A Comment